Ayo memburu jadi guru Profesional

guru , berGUna tanpa harus saRU

Rabu, 25 Februari 2009

HAMBATAN UNTUK MEMBUAT DAN MENGESAHKAN PTK

Oleh :

Yustinus Tri Warsanto

Guru Matematika

SMPN 30 Semarang

Melaksanakan Penelitian Tindakan Kelas (PTK) sangatlah berguna dan bermanfaat bagi guru, karena dengan melaksanakan PTK membuat guru menjadi tahu dan tanggap terhadap keadaan , permasalahan dan perkembangan pembelajaran di kelasnya. Dengan guru melaksanakan prosedur dan tahapan atau kegiatan-kegiatan PTK secara benar maka guru tersebut akan mampu belajar untuk memperbaiki proses belajar mengajarnya pada kelas yang diampunya. PTK atau Classroom Action Research juga merupakan salah satu bentuk karya ilmiah yang menjadi syarat penilaian angka kredit pengembangan profesi untuk kenaikan pangkat golongan IV , sehingga pelaksanaan PTK sangatlah berguna untuk mendukung peningkatan jabatan guru. Karena pelaksanaan PTK tidak mengganggu tugas pokok seorang guru dan penelitian tersebut terintegrasi dengan proses belajar mengajar, dengan demikian memudahkan guru untuk melaksanakannya. Tetapi pada kenyataannya sebagian guru tidak bersemangat untuk melaksanakan PTK ini, yang berakibat bertumpuknya guru-guru bergolongan IV/a yang mentok kepangkatannya. Penyebab tidak bersemangatnya guru dalam melaksanakan pembuatan PTK karena berbagai alasan dan hambatan yang berasal dari guru itu sendiri, orang lain maupun dari institusi yang berkompeten untuk pengembangan profesi guru.

Faktor penghambat

Berbagai faktor penghambat guru melaksanakan PTK antara lain

  1. Guru merasa dan mengerti bahwa melaksanakan PTK bukan merupakan suatu kewajiban guru dalam pelaksanaan proses belajar mengajar, sehingga tidak perlu untuk melaksanakan PTK , karena tidak melaksanakan PTK tidak ada sangsinya
  2. Sejak awal banyak guru yang beranggapan bahwa karya ilmiah dan PTK hanya diperuntukkan untuk guru PNS yang bergolongan IV saja, sehingga guru yang belum bergolongan IV tidak merasa dituntut untuk membuat PTK, dampak yang terjadi adalah kurangnya minat untuk melaksanakan PTK karena merasa masih jauh dan masih merupakan angan-angan untuk sampai ke golongan IV
  3. Kepasrahan dan kepuasan guru yang sudah mencapai ke golongan IV/a, yang beranggapan bahwa kepangkatannya sudah mentok dan tidak bisa lagi naik pangkat karena merasa sudah tidak mampu berpikir lagi untuk melaksanakan PTK dan maaf tidak mau lagi bekerja ekstra meluangkan waktu untuk membuat PTK
  4. Kurangnya pengetahuan guru mengenai PTK yang baik, hal ini disebabkan minimnya pelatihan-pelatihan khusus untuk untuk guru yang dilaksanakan oleh institusi atau lembaga penelitian untuk pengembangan profesi guru
  5. Ketidaktahuan guru tentang PTK yang baik dan layak disebut PTK serta dapat disahkan serta mendapat poin dalam angka kredit pengembangan profesi untuk kenaikan pangkat guru
  6. Ketidakjelasan mengenai lembaga mana yang berhak untuk mengesahkan PTK serta menyatakan bahwa PTK layak disebut PTK dan mendapat nilai poin untuk angka kredit pengembangan profesi sebagai kenaikan pangkat guru

Dari uraian beberapa faktor yang menjadi penghambat pelaksanaan PTK, akan kita fokuskan pada hambatan yang ke 6 yaitu Ketidakjelasan mengenai lembaga mana yang berhak untuk mengesahkan PTK serta menyatakan bahwa PTK yang layak disebut PTK dan mendapat nilai poin untuk angka kredit pengembangan profesi sebagai kenaikan pangkat guru. Karena hambatan inilah yang menyebabkan dasar atau pokok dari hambata-hambatan yang terjadi. Banyak guru yang akan memulai dan bersemangat untuk melaksanakan PTK, tetapi setelah mereka saling bercerita dan berdiskusi serta menyampaikan pengalaman –pengalaman bagaimana caranya mengesahkan dan menilaikan PTK , maka semangat yang tadinya berkobar menyala-nyala menjadi suram bahkan mendekati padam, lemah tanpa hasrat untuk memulai melaksanakan PTK. Karena guru-guru sama-sama tidak tahu harus kemana PTK yang mereka laksanakan akan disahkan , hanya kabar angin yang mereka peroleh, ada yang mengatakan cukup disahkan kepala sekolah yang bersangkutan sudah diakui dan dinilai, tetapi ada juga yang mengatakan harus disahkan oleh LPMP karena sebagai Lembaga Peningkatan Mutu Pendidik yang berhak menilai, serta ada juga yang memberi informasi bahwa pelaksanaan PTK harus bekerja sama dengan lembaga penelitian perguruan tinggi. Dari kerancuan pendapat, kabar angin dan berita-berita yang tidak pasti dan sampai sejauh ini belum ada surat atau edaran pasti yang menyatakan bahwa penilaian PTK dilaksanakan oleh suatu lembaga tertentu yang berhak untuk menilai dan mengesahkan karya ilmiah, sehingga yang muncul adalah melemahnya hasrat dan semangat untuk melakukan penelitian. Meskipun dalam peraturan angka kredit bagi jabatan guru sudah diatur tetapi pada prakteknya berlainan. Guru yang telah melaksanakan PTK dengan tahapan tahapan yang sudah benar tetapi pada akhirnya untuk pengesahannya terhambat atau malah ditolak, membuat banyak guru pasif untuk melaksanakan PTK.

Solusi Penilaian PTK

Karena sama-sama tidak mengetahui informasi yang benar antara satu guru dan guru yang lainnya mengenai cara mengesahkan dan menilaikan PTK, serta tidak adanya surat etau edaran resmi yang menyatakan lembaga atau unit pelaksana yang berhak menilai suatu karya ilmiah , maka solusi tepat untuk tetap semangat dalam pembuatan karya ilmiah khususnya PTK adalah :

  1. Rasa percaya diri dan kemauan yang pasti bahwa pembuatan PTK atau karya ilmiah yang lain, didasari oleh keinginan kita untuk lebih maju , biarpun karya kita dinilai ataupun tidak dinilai kita tetap ndablek untuk menjadi bisa ,. Hal ini akan berakibat positif bagi kita, dimana kita sebagai guru akan terbiasa untuk menulis , meneliti, ataupun melihat suatu permasalahan dalam pembelajaran yang kita laksanakan dengan mencoba mengatasinya melalui suatu penelitian sesuai tahapan PTK
  2. Bahwa penelitian yang akan kita buat dan kita laksanakan bukan hanya semata-mata hanya untuk proses kenaikan pangkat saja melainkan untuk meningkatkan pengetahuan kita serta sebagai ajang latihan dalam mengembangkan dan meningkatkan profesionalisme kita, sehingga kita bisa menjadi guru yang baik sekaligus sebagai guru yang professional
  3. Penelitian yang akan kita laksanakan, kita yakini sebagai langkah maju kita untuk dapat mengatasi sebagian kecil dari permasalahan-permasalahan yang terjadi pada saat proses belajar mengajar berlangsung, sehingga penelitian yang dilaksanakan dapat membantu kesulitan serta permasalahan siswa saat pembelajaran dan kita sendiri sebagai guru mampu mengatasi permasalahan yang terjadi, baik masalah yang ditimbulkan dari siswa maupun dari kita sebagai guru.
  4. Dengan rasa ndablek untuk maju ,dinilai ataupun tidak dinilai, disetujui ataupun tidak disetujui, ajukan penelitian PTK yang kita buat saat mengusulkan penilaian angka kredit, dengan catatan kita melaksanakan PTK sesuai tahapan yang ditentukan. Biarkanlah lembaga yang berwenang akan menilai tidak usah kita pikirkan
  5. Kumpulkan beberapa teman guru untuk bersama-sama mengundang pakar atau ahlinya dalam pembuatan PTK, agar kita mendapat bimbingan dan pengarahan dalam melaksanakan PTK dari awal hingga akhir penelitian, niscaya ada rasa kemantapan akan kerja kita untuk melaksanakan PTK.

Dengan kengototan kita untuk menjadi maju mengembangkan kemampuan pribadi dan sosial serta tanpa memedulikan akan mendapat atau tidak mendapat imbalan berupa nilai angka kredit , disahkan atau tidak disahkan PTK yang kita buat, lama kelamaan, lambat laun pasti PTK yang kita buat akan layak untuk dinilai dan disahkan. Semoga tulisan ini bermanfaat untuk memicu semangat baru untuk memulai berlatih membuat dan melaksanakan PTK dan jika tulisan ini dibaca oleh para pakar dan lembaga yang berwenang untuk melatih, mengesahkan dan menilai PTK dapat memberikan arahan dan wawasan baru bagi guru-guru untuk pengembangan profesi dan menjadi guru yang professional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar